geram juga melihat semakin banyak tindakan penipuan yg terjadi di internet, karena gw sendiri juga jualan di internet dan kalo semakin banyak yg nipu otomatis kagak ada yg percaya lg sama online shop! dan kalo kagak ada lagi yg percya sama online shop trus gw cr duit jajan drmana coba?WTF
oknum" yg gk mikir panjang emang kudu dihilangkan dr dunia, kalo kyk gini gw jd ngerti perasaan light yagami (death note)!hehe. :P
nah, jika seseorang menjadi korban penipuan online shop harus gimana? tenang.., cari informasi di internet itu gampang" susah, tinggal cek ip atw cr info lewat cp yg dikasih atw lewat rekening bank juga bisa! nah kalo udah ketemu alamat & orang'nya ya langsung aja gebukin pakai bata!hehe. #bcnda bro.. ^^v
Di Indonesia sudah ada hukum tentang informasi dan transaksi elektronik. jd, kalo kena tipu di internet ya seperti biasa pertama" ngurus bap ke kantor polisi trs ke pihak bank terkait buat blokir rekening si penipu & minta alamat si penipu juga, yg biasanya kalo udah ada surat dr kantor polisi pihak bank juga pasti mw bantu kok.
nah, di bawah ini adalah pasal" mengenai UU ITE! udah ah langsung di cekibrot.. :D
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan
Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan
Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan
Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan
Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda.
Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam
Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan
Pasal 10 UU ITE.
Source:
hukumonline.com